Satreskrim Polres Karimun Amankan Delapan Calo PMI dan Gagalkan Pengiriman 23 PMI Secara Ilegal
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid saat memimpin konfersi pers terkait kasus PMI Ilegal di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Sibernusantara.com - Dalam menggelar Operasi Bunga Seligi 2022, Satreskrim Polres Karimun berhasil membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia dengan mengamankan delapan orang pelaku serta mengagalkan pengiriman 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim para pelaku ke luar negeri secara illegal.
Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Selasa (25/1/2022) di Mapolres Karimun mengatakan kedelapan pelaku itu berinisial ZA, HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM. Dua orang diantara mereka wanita dan enam orang lagi laki-laki.
Didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri, Manggiring Sinaga, Kasatreskrim Polres Karimun mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku utama berinisial ZA di Kampung Suka Maju RT 002, di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan hasil dari introgasi dan pengembangan secara intens Satreskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya di Karimun dan 4 pelaku lainnya dari Kota Batam.
“ Empat pelaku yang diamankan dari Kota Batam itu sebagian diamankan di kost-kostan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam dan sebagian lagi diamankan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center,Batam,” kata Kasatreskrim Polres Karimun.
Ia menyebut kasus ini berhasil diungkap berkat hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Meral selama empat hari.
"Selama empat hari, kami berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga keras pelaku perdagangan orang, serta berhasil mengamankan sebanyak 23 orang korban calon PMI, " ucapnya.
Ke 23 orang korban PMI ini berasal dari Banten, Lombok, Sumbawa dan Lampung. Mereka direkrut pelaku dan dimintai uang sebesar Rp 6 juta,- hingga Rp 9 juta,- kemudian diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
“ Pelaku utama inisial ZA berkoordinasi dengan pelaku lainnya yang berada di Batam. Setelah itu pelaku ZA yang akan mengantarkan para korban PMI ke Malaysia secara illegal,” katanya.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, pelaku inisial ZA dan H selalu bekerjasama kemudian mereka menentukan waktu dan tempatnya untuk titik tempat penjemputan, lalu langsung membawa korban PMI secara illegal ke Malaysia untuk dipekerjakan.
“ Kepada petugas pelaku inisial ZA mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya ini selama 1 tahun,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan tujuan operasi Bunga Seligi 2022 ini dilakukan untuk mencegah perdagangan orang atau penyeludupan manusia dan PMI illegal di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya Polres Karimun, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain mengamankan kedelapan pelaku Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, ATM, Speadboad dan mobil.
Sementara itu, Kepala UPD BP2MI Kepri, Manggiring Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya memberantas sindikat calo yang memberangkat PMI non procedural yang sangat membahayakan para PMI dari luar daerah yang ingin bekerja di luar negeri tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyebut pihaknya akan mengembalikan ke 23 korban PMI illegal tersebut ke daerah asalnya dan diberikan pembinaan agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI illegal.
“ Kami akan koordinasi dengan BP2MI di daerah mereka masing-masing, " pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 15 miliar,- dan atau pasal 2 dan pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta,- sampai dengan Rp 600 juta,- (IK/Jam).
0 Response to " Satreskrim Polres Karimun Amankan Delapan Calo PMI dan Gagalkan Pengiriman 23 PMI Secara Ilegal"
Post a Comment