-->
" />
Kurangnya Pengawasan, Rokok H Mild dan Luffman Bebas Dijual Tanpa Pita Cukai

Kurangnya Pengawasan, Rokok H Mild dan Luffman Bebas Dijual Tanpa Pita Cukai

Kurangnya Pengawasan, Rokok H Mild dan Luffman Bebas Dijual Tanpa Pita Cukai
Rokok H Mild dan Luffman tanpa dilabeli pita cukai (Ist/Nusantaraterupdate.com)

By Gokkon
BATAM, Nusantaraterupdate.com
-  Kurangnya pengawasan dan tindakan dari Bea Cukai Batam, mengakibatkan peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai semakin hari semakin marak ditemui waeung-warung kecil maupun toko grosir.

Rokok tanpa dilabeli pita cukai yang paling banyak beredar di warung bahkan di toko grosir adalah rokok H Mild dan Luffman.

Selain beredar di Batam, rokok H mild dan Luffman itu sudah banyak beredar di luar daerah Batam, seperti di Karimun, Tanjungpinang bahkan di luar Kepri. 

Salah satu penggemar rokok H Mild mengatakan rokok tersebut sangat gampang ditemukan di warung-warung kecil, harganya juga bervariasi di jual.

Awak media ini juga bertanya kepada pemilik warung di pinggir jalan di seputaran Batu Aji, pemilik rokok H Mild dan Luffman tersebut mengatakan rokok tersebut sudah ada salesnya yang mengantar. 

“ Setiap pagi, sales itu datang ke warung menawarkan rokok H Mild dan Luffman kepada saya,” kata Leni. 

Ketika ditanya mengapa ia mau membeli dan menjual rokok H Mild dan Luffman tersebut, Leni mengatakan lantaran harganya murah dan peminatnya juga banyak.

“ Harganya lebih murah dari pada rokok yang dilabeli pita cukai pak,” katanya.
Maraknya beredar rokok tanpa dilabeli pita cukai membuktikan kinerja dari Bea dan Cukai Batam masih belum maksimal.

Jika tidak segera ditindak sudah bisa dipastikan pedagang tidak akan menjual rokok yang dilabeli pita cukai hal ini sudah pasti merugikan negara. 

Leni mengatakan jika Bea Cukai Batam rutin menggelar razia di grosir dan ke warung-warung yang menjual rokok tanpa dilabeli pita cukai, mereka akan jerah membeli dan menjual rokok yang tidak dilabeli pita cukai.

Ia juga mengakui Bea Cukai Batam sudah sering melakukan razia dan melakukan pemusnahan rokok yang tidak memiliki label pita cukai. Tetapi perusahaan atau sales rokok tidak jera memasarkan rokok yang tidak dilabeli pita cukai. Ini terjadi diduga lantaran ada oknum yang membeck up.

Undang-undang yang mengatur tentang cukai rokok di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait barang kena cukai, termasuk rokok, seperti pelunasan cukai, peredaran, dan sanksi bagi pelanggaran. 

Beberapa poin penting terkait undang-undang cukai rokok:

Barang Kena Cukai:
Rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang berarti dikenakan pungutan negara berupa cukai. 

Pelunasan Cukai:
Rokok yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi dengan pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai. 
Larangan Rokok Ilegal:

Undang-undang melarang peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu/bekas. 
Sanksi:

Penjualan, pembelian, atau kepemilikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Pita Cukai:
Pita cukai hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi di Kantor Bea dan Cukai. 

Tujuan Pengenaan Cukai:
Pengenaan cukai pada rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, mengamankan penerimaan negara, dan mengawasi peredarannya. 

Keterkaitan dengan Pajak Rokok:
Pajak rokok adalah pungutan lain yang dikenakan atas rokok, selain cukai, dan tarifnya ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. 

Masyarakat diimbau untuk membeli rokok yang sudah berpita cukai dan menghindari rokok ilegal.
Peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal sangat dibutuhkan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.  (Gokkon)


0 Response to "Kurangnya Pengawasan, Rokok H Mild dan Luffman Bebas Dijual Tanpa Pita Cukai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel