-->
Di Batam Rokok Merk Manchester dan H Mind Ilegal Marak Diperjualbelikan

Di Batam Rokok Merk Manchester dan H Mind Ilegal Marak Diperjualbelikan

Di Batam Rokok Merk Manchester dan H Mind Ilegal Marak Diperjualbelikan
Rokok  merek Manchester illegal (Ist/Nusantaraterupdate.com)



BATAM, Nusantaraterupdate.com
–  Bea Cukai Batam diminta lebih gencar melakukan razia untuk memberantas rokok merek Manchester dan H Mind yang tidak dilekati dengan pita cukai. Pasalnya, rokok merek Manchester dan H Mind,  marak diperjualbelikan di Batam, mulai dari warung-warung kecil hingga toko-toko grosir. Sebaliknya rokok yang dilekati dengan pita cukai nyaris tidak ditemui.

Rokok merek Manchester diproduksi secara legal di negara lain, seperti di kawasan bebas Jebel Ali di Dubai, tetapi banyak diperjual belikan di Kota Batam tanpa dilekati pita cukai atau bisa dikatakan rokok illegal.

Maraknya rokok  merek Manchester illegal di Kota Batam, sudah kerap menjadi sorotan kalangan masyarakat termaksuk Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 

Bea Cukai Batam sepertinya tidak mampu melakukan penindakan, untuk memberantas peredaran rokok merek Manchester illegal.

Salah seorang warga Batam, berinisial Go saat ditemui di warung rokok di Batu Aji, pada Senin (20/10) mengatakan hampir setiap hari distributor rokok  merek Manchester bersama merek lainnya seperti H Mind datang menawarkannya ke warung tersebut

“ Satu slop rokok merek Manchester, dijual dengan harga Rp 130 ribu, sedangkan rokok H Mind dijual dengan harga Rp 75 ribu perslop,” katanya.

 Ia merasa ragu apakah rokok merek Manchester illegal yang marak beredar di Kota Batam, itu sah diproduksi di Negara asalnya atau rokok palsu (kontrafeit).

“ Ragu juga saya bang apakah rokok yang tidak dilabeli pita cukai ini rokok palsu atau memang benar-benar diproduksi dari negara asalnya,tetapi diedarkan secara illegal,” katanya.

Ia meminta Bea Cukai Batam agar lebih gencar melakukan razia mulai dari warung kecil hingga ke toko-toko grosir.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, berdasarkan kanal pelaporan layanan pegawai pajak dan bea cukai yang dibuka untuk masyarakat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui "Lapor Pak Purbaya" telah menerima 15.933 aduan setelah dua hari beroperasi secara penuh.

Kanal laporan melalui whatsapp (WA) itu dibuka sejak 15 Oktober 2025. Dari total WA yang masuk hingga 17 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB sebanyak 15.933 itu, yang baru selesai tahap verifikasi WA sebanyak 2.648. Terdiri dari Kategori Aduan sebanyak 189 dan Kategori Non Aduan 2.459. Sisanya sedang proses verifikasi WA sebanyak 13.285.

                                          Rokok H Mind ilegal (Ist/Nusantaraterupdate.com)
 

Dari kanal pelaporan layanan pegawai pajak dan bea cukai yang dibuka untuk masyarakat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, salah satunya laporan dari masyarakat Karimun yang melaporkan bahwa otoritas bea cukai sebatas menindak peredaran rokok ilegal di warung-warung kecil, bukan membasmi distributornya langsung.

Belum diketahui apakah ada laporan dari masyarakat Batam, terkait maraknya rokok merek Manchester dan H Mind yang illegal beredar di Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para cukong-cukong yang menjadi distributor  rokok merek Manchester illegal di Batam berkerjasama dengan dua orang pria berinisial Ro dan Ok, untuk mengkondisikan orang-orang yang vocal menyoroti maraknya peredaran illegal tersebut di Batam.

Sedangkan rokok merek H Mind illegal, distributornya bekerja sama dengan dua orang pria berinisial Za dan S Ba.

“ Kalau rokok merek Manchester illegal yang mengkondisikan orang –orang yang vocal itu berinisial Ro dan Ok bang, mereka berdua merupakan wartawan senior. Sedangkan rokok merek H Mind yang illegal yang mengkondisikan orang-orang vocal adalah pria berinisial Za dan S Ba,” kata Go. (Gok)




0 Response to "Di Batam Rokok Merk Manchester dan H Mind Ilegal Marak Diperjualbelikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel