Rokok Merk H&M Ilegal Mulai Marak di Batam
![]() |
| Rokok merk H&M merah tanpa dilabeli pita cukai (Ist/Nusantaraterupdate.com) |
By Gokkon
BATAM, Nusantaraterupdate.com - Rokok baru bermunculan di Kota Batam salah satunya rokok merk H&M, rokok ini bebas dijual disejumlah warung dan rumah toko (Ruko) walau rokok ini tanpa dilabeli pita cukai.
Pantauan di lapangan rokok H&M ada dua varian rasa yakni merah (Classic) dan Gold (Light).
Di warung kaki lima di seputaran Batu Aji dan Sagulung, rokok merk H&M Gold (Light) dan H&M merah (Classic) tanpa dilabeli pita cukai secara terang-terangan dijual dengan harga Rp7.000 hingga Rp8.000 per bungkus dengan isi 20 batang.
Saat ditanya oleh awak media sales motoring yang enggan disebutkan namaynya mengatakan rokok H&M ini bukan diproduksi di Batam. Rokok ini diproduksi dari luar Batam dan diedarkan di Batam.
Namun ketika ditanya, perusahaan apa yang memproduksi rokok tersebut dan siapa bos besarnya yang berani mengedarkan di Batam, sales tersebut mengatakan tidak mengetahuinya.
Salah seorang pedagang kaki lima kepada wartawan mengatakan sales motoring yang menawarkan rokok H&M tersebut ke warungnya dengan harga 1slop Rp60 ribu dan diberikan 1 bungkus sebagai percobaan. Kalau satu bugkus harganya dijual Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu dengan isi 20 batang.
“Rokok ini banyak peminatnya karena harganya sangat murah Rp7.000 sampai Rp8.000 dengan isi 20 batang dibandingkan dengan rokok resmi yang dilabeli pita cukai,” katanya, Minggu (23/11/25).
Hingga berita ini diupload, wartawan kami masih mencari informasi siapa bos besar rokok ilegal merk H&M ini. Belum diperoleh keterangan dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam terkait rokok H&M ini, wartawan kami sedang berupaya mencari keterangan terkait masalah ini. (Gok)

0 Response to "Rokok Merk H&M Ilegal Mulai Marak di Batam"
Post a Comment