-->
Memanas, Situasi Pengecekan dan Pemotretan TKP Sekolah Playgroup Djuwita Sempat Adu Argumen

Memanas, Situasi Pengecekan dan Pemotretan TKP Sekolah Playgroup Djuwita Sempat Adu Argumen



BATAM, Nusantaraterupdate.com  -  Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mendatangi lokasi sekolah Playgroup Djuwita yang terletak di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

Tim Penyidik yang datang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa dan sejumlah tim identifikasi yang dibawa Iptu Yanti Harefa. Tujuan kedatangan yakni melakukan pengecekan lokasi dan pemotretan sejumlah lokasi TKP.

Saat tiba Kuasa Hukum Playgroup Djuwita  Hendrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata mempertanyakan lokasi mana yang akan dicek dan dipotret. “Bu, bagian mana yang difoto?,” tanya Hendrianto Sianipar.

“Bapak ini siapa, kalua kuasa hukum  mana suratnya? Iya ini kita akan foto, Playgroup Djuwita  kan tempat kejadian perkaranya,” sahut Iptu Yanti Harefa.

Mendengar penjelasan tersebut, Hendrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata mengajukan keberatan.

“Bu bagian mana? Tidak semua Gedung ini, karena surat ini ibu kan hanya di Kelas B kelas anak RU. Jadi focus jangan melebar kemana-mana,” timpa Hendrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata.

Mendengar hal tersebut, menjawab dan memberikan penjelasan kepada Iptu Yanti Harefa. Suasana sempat memanas. Kedua pihak terlihat sempat sempat Adu Argumentasi.

Disela-sela itu, Filemon Halawa dan Lisman Hulu Kuasa Hukum Kepala Sekolah Lidiawati Siadari dan Fitri Sidabutar menyela. “Bu, di surat kan kelas B kami minta focus juga,’’ timpa kedua kuasa hukum ini.

Disela-sela itu semakin riuh Ketika Iptu Yanti Harefa mempertanyakan dan terkesan melarang pihak sekolah mengabadikan kegiatan. 

“Ini siapa?” tanya Iptu Yanti Harefa. Mendengar ini Filemon Halawa menjawab dan memberikan penjelasan. “mereka dari pihak sekolah bu,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa.

“Ibu kenapa difoto guru-guru ini satu-satu? Apa hubungannya, nah ini persoalan hak asasi manusia ibu. Jika foto tak masalah tapi jelaskan maksudnya memfoto,” ujar Kuasa Hukum tersebut.

Setelah saling sepakat soal lokasi, akhirnya penyidik dan tim identifikasi melakukan pengecekan dan pemotretan. 

Pantauan wartawan, sekira ada 11 lokasi yang dicek dan dipotret/difoto. Yakni mulai dari lobi sekolah, ruangan Kelas B tempat anak RU belajar selama ini, termasuk arah ke toilet dan ke jalan besar.

Iptu Yanti Harefa tampak kerap menghindari wartawan Ketika dikonfirmasi. Sehingga tidak ada penjelasan signifikan yang keluar dari mulut Iptu Yanti Harefa saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Setelah selesai pemotretan sekira 10 menit lamanya, kemudian Iptu Yanti Harefan dan tim meninggalkan lokasi dan pergi tanpa memberikan penjelasan kepada wartawan.

Seperti diketahui, pengecekan dan pemotretan  berkaitan dengan Laporan Polisi yang diajukan Sri Suryati ibu kandung dari Anak RU. Menurut laporannya, Anak RU mendapatkan dugaan kekerasan dari pihak sekolah, meski hal ini telah dibantah oleh Kuasa Hukum baik dari kuasa hukum pihak sekolah maupun dari Kuasa Hukum Lidiawati Siadari dan Fitri Sidabutar. Serta tidak adanya bukti yang menguatkan untuk saat itu.

Kejadian berawal pada tanggal 21 April 2026 Sri Suryati dan sekira 20 orang pria masuk ke sekolah dan diduga melakukan kekerasan terhadap tiga guru, yakni terhadap Miss Desi, Miss Bertha dan Miss Fitri atau Fifi. Atas perbuatan Sri Suryati kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang. 

Laporan itupun naik sidik dan kini Sri Suryati sudah ditetapkan tersangka. “Sekarang wajib lapor,” ujar seorang sumber kepolisian kepada awak media.

Kemudian sekira satu bulan dilaporkan, Sri Suryati membuat laporan tandingan ke Polda Kepri tepat 25 Mei 2026. Dan berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei dibeberapa media perkara yang dilaporkan Sri Suryati telah naik sidik.

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penyidikan

Filemon Halawa dan Lisman Hulu Kuasa Hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari dan Fitri Sidabutar mempertanyakan alasan perkara tersebut naik ke tahap Penyidikan. 

"Alat bukti apa yang dipunyai Penyidik? Ini juga masih pertanyaan bagi kami selaku Kuasa dan atau Penasihat Hukum,” kata Leo Halawa sembari bertanya ketika dimintai tanggapan.

Menurutnya, alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Lebih lanjut, laporan Sri Suryati mengklaim anaknya mendapat kekerasan pada bulan Oktober 2025. Setelah dilakukan Penyidikan bergeser tempus menjadi Maret 2026.

“Pertanyaannya kapan dan dimana terjadi? Kenapa tidak saat itu dilaporkan jika mendapatkan kekerasan?,” kata Leo.

Meski begitu, Leo Halawa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mempersiapkan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI dan sejumlah pihak. Termasuk aduan dan atau laporan yang dinilai janggal atas menaikan perkara tersebut. “Ya, tentu ini sedang kita timbang upaya hukumnya,” tambahnya.

Lisman Hulu menambahkan, pihak meminta perkara ini dinaikan sidik tidak atas dasar keinginan pelapor. 

“Penyidik juga harus mengayomi semua pihak yang berkepentingan. Kita minta semua berdiri di atas hukum, bukan atas kemauan pelapor semata,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada potensi kriminalisasi terhadap guru-guru Playgroup Djuwita Batam? Lisman Hulu tidak mau berspekulasi ke arah sana tanpa dasar. Namun jika dilihat dari kondisi yang ada, laporan Sri Suryati bak seperti laporan tandingan setelah dia dilaporkan pihak sekolah. Semangat Penyididik terutama Iptu Yanti Harefa begitu menggebu-gebu.

“Nah coba akita bandingkan dengan perkara Klien kami yang lain, yakni perkara seorang  perempuan inisial FM korban oknum Polisi Arga yang telah dipecat. Sejak kami damping pelaporan September 2025 sampai sekarang tidak kelar-kelar bahkan masih proses penyelidikan terus. Nah pertanyaannya mengapa hanya dalam tempo sebulan laporan Sri Suryati langsung diproses dan bahkan naik ke tingkat penyidikan? Ini ada apa? Silakan teman-teman media cari alasannya, pelapor ini siapa? Telusuri secara seksama menurut hukum,’’ ujarnya.

Hingga berita ini dimuat wartawan sedang berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak. Apabila ada hak jawab, sanggah silakan disampaikan melalui kontak redaksi. (Gok)

0 Response to "Memanas, Situasi Pengecekan dan Pemotretan TKP Sekolah Playgroup Djuwita Sempat Adu Argumen"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel